Sèlamat Datang Di Nchim Blogger
Bèlajar Memahami Ilmu
Kamis, 11 Agustus 2011
Ringkasan Fikih Ramadhan(2)
Jompo dan Penyakit Kronis Seorang yang sudah tua usianya (jompo) maka ia diberi keringanan untuk berbuka, laki-laki ataupun perempuan. Dan bagi orang yang sudah divonis memiliki penyakit kronis dan kecil kemungkinan dapat sembuh oleh dokter, apabila ia berpuasa akan sangat membebaninya dan sakitnya kian bertambah parah, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Apakah mereka wajib untuk memberi makan (membayar fidyah) ataukan kewajiban puasa gugur atas mereka tanpa menggantinya dengan fidyah seperti halnya anak-anak? Pendapat yang benar yang diikuti oleh mayoritas ulama, bahwa wajib atas mereka memberi makan satu orang miskin hingga kenyang dari setiap hari yang ia tinggalkan. Imam Abu Hanifah berpendapat boleh mengganti makanannya dalam bentuk uang, tapi jumhur fuqhoha' (ulama ahli fikih) melarangnya kecuali dalam keadaan dharurat, itu pun uang yang diberikan ke suatu lembaga harus dibelikan makanan untuk kemudian diberikan kepada orang miskin dalam bentuk makanan. Ini adalah solusi untuk menghindari perselisihan. Hendaknya ia menyediakan makanan kemudian diberikan kepada orang miskin, dan tak mengapa ia berikan makanan yang belum dimasak, kadarnya sekitar 1,5 kilo gram beras, ataupun kurma, anggur, gandum atau sejenis makanan lainnya. Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, "Dalam hal ini, hendaknya yang mengenyangkan atau semisalnya. Firman Allah, 'Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin'." Jika orang sakit kronis yang tidak ada harapan sembuh atau sudah jompo, maka kewajiban memberi makan gugur karena tidak ada kewajiban bagi orang yang lemah. Adapun para pekerja keras/berat yang tidak mungkin bisa sambil berpuasa, seperti penambang atau semisalnya maka ia boleh berbuka. Apabila ia memiliki waktu untuk mengqodho' seperti di musim dingin maka hendaknya ia melakukannya, tapi bila tidak maka hendaknya mereka memberi makan orang miskin dari setiap hari yang ditinggalkan. Para pekerja berat tidak boleh meniatkan berbuka (tidak puasa) sedari malam, tapi mereka harus meniatkan berpuasa. Bila kemudian ia tidak kuat dan lelah dari pekerjaannya maka ketika itu baru ia boleh berbuka. Namun demikian, dalam hukum Islam hendaknya ia mensiasati dalam perkara ini. Seperti ia berkerjanya di malam hari ketika bulan Ramadhan, sehingga di siang hari ia tetap bisa berpuasa. Penyakit Diabetes dan Puasa Lebaga fikih Islam internasional telah membahas seputar dampak penyakit diabetes bagi puasa lebih dari sekali. Permasalahan ini terakhir di bahas dalam mu'tamar Islam internasional ke-19 pada 2009. Terkait penyakit diabetes di bagi menjadi empat kelompok, yaitu: Pertama: Orang sakit yang sangat berpotensi mengalami komplikasi serius berdasarkan pemeriksaan dokter bila ia berpuasa. Kedua: Orang sakit dengan potensi relatif besar mengalami komplikasi bila ia berpuasa, berdasarkan hasil pemeriksaan mayoritas dokter. Dua kondisi orang sakit tersebut wajib berbuka dan diharamkan bagi mereka berpuasa. Ketiga: Orang sakit yang memiliki potensi terjadi komplikasi bila berpuasa. Keempat: Orang sakit yang memiliki potensi ringan mengalami komplikasi bila ia berpuasa. Orang yang berada pada dua kondisi ini wajib untuk berpuasa, dan tidak boleh bagi dokter untuk menyaran mereka berbuka. Kerja Memasak dan Membuat Roti Para pemasak, pembuat roti dan para karyawan yang langsung berinteraksi dengan pekerjaan semacam ini diperbolehkan bagi mereka untuk menyicip makanan dan minumannya. Yaitu dengan meletakkannya di mulut, tidak menelannya ke tenggorokan, untuk mengetahui rasa makanannya dan untuk memastikan kadar bumbunya, seperti garam dan gula. Atau juga untuk mengetahui tingkat kematangannya. Apabila ada makanannya yang ketelan atau terminum ke tenggorokan (karena tidak hati-hati) maka tidak ada puasa baginya. Wanita Hamil dan Menyusui Hamil dan menyusui pada dasarnya bukan sebagai sebab untuk berbuka, akan tetapi keduanya hanya sebagai penyebab mendapatkan rukhshah bila keduanya dianggap membahayakan jiwa dan janin. Bila demikian, cukup ia memperkirakannya, baik berdasarkan pengalamannya atau informasi dari dokter terpercaya. Para ulama berselisih pendapat tentang tatacaranya, apakah dengan puasa atau makan atau dengan kedua-duanya? Atau tidak harus melakukan sesuatu seperti halnya anak kecil? Menghadapi persoalan ini, sebagian para ahli fikih, di antaranya seperti yang dirajihkan oleh Syaikh Qardhawi, bahwa wanita yang tidak mampu utuk mengkoqdho' puasa yang tidak akan datang Ramadhan berikutnya kecuali ia masih dalam keadaan antara hamil dan menyusui maka baginya tidak ada beban (tidak ada keharusan) untuk mengqodho', akan tetapi cukup baginya memberi makan. Adapun wanita yang memiliki kesempatan untuk mengqodho', maka ia harus mengqodho'nya, tidak cukup hanya dengan memberi makan orang miskin. Qadho' Puasa Ramadhan Barangsiapa meninggalkan puasa selama bulan Ramadhan, kemudian ia bertaubat maka tidak ada kewajiban baginya untuk mengqodho' dan tidak ada pula kaffarahnya. Ia cukup dengan bertaubat. Pendapat ini diikuti oleh Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah, Syaikh Ibnul Utsaimin dan Syaikh Al- Bani. Bagi yang ragu, apakah ia harus mengqho' atau tidak maka hendaknya ia mengikuti perkiraan kuatya, begitu pula orang yang ragu akan jumlah hari ia berbuka. Mengqodho' puasa Ramadhan adalah wajib. Berdasarkan dalil bahwa Aisyah pernah mengakhirkan qadho' Ramadhan hingga Sya'ban. Adapun melakukan puasa sunnah sebelum mengqodho', dalam hal ini terjadi perselisihan. Sebagian ahli fikih membolehkannya. Apabila telah datang Ramadhan kedua sebelum ia mengqodho' puasa Ramadhan sebelumnya maka ia berdosa bila melakukannya dengan sengaja. Tidak mengapa bagi yang udzhur sepanjang tahun, bila ia meninggal dalam keadaan udzhur sebelum sempat mengqodho' puasanya maka tidak dosa baginya dan tidak wajib bagi keluarnya untuk mengqodho'nya berdasarkan ijma' para ulama. Terkadang terjadi, wanita haid dan nifas tidak mengqodho' puasanya selama setahun berlalu, baik karena tidak mengetahui akan wajibnya mengqodho', karena malas dan sibuk, atau karena lemah dan sakit. Adapun bagi orang yang mengakhirkan dalam mengqodho' karena ketidak tahuannya (akan wajibnya mengqodho'), atau karena lemah atau karena sakit maka ia tidak berdosa. Sedangkan bila disebabkan karena menunda-nundanya disebabkan malas maka ia berdosa karena mengakhirkan dalam mengqodho'. Bagi yang tidak mungkin untuk mengqodho' karena sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya maka kewajibannya beralih untuk memberi makan. Ia harus memberi makan setiap hari yang ditinggalkan satu orang miskin hingga kenyang. Adapun orang yang tidak kuat untuk puasa karena dhorurat, seperti karena tubuhnya lemah, maka hukumnya seperti para pekerja berat. Yaitu hendaknya ia tetap meniatkan puasa di malam hari, baru ia boleh untuk berbuka bila di pertengahan puasa merasa tidak kuat berpuasa. Para jumhur ulama berpendapat bahwa dalam melaksanakan qodho' tidak harus berurutan. Apabila ia meninggal sebelum mengqodho' maka hendaknya keluarganya membayarkan qodho'nya atau memberi makan orang miskin dari hari-hari yang ditinggalkannya. Jumhur ulama juga berpendapat bahwa puasa (puasa qodho' orang yang sudah meninggal) tidak dibebankan kecuali kepada keluarganya. Hanya saja Imam Bukhori membolehkan orang asing untuk melaksanakan qodho' puasa orang yang telah meninggal. Adapun orang sakit yang masih ada harapan untuk sembuh, maka ditunggu hingga sembuh kemudian ia baru mengqodho'nya. Ia tidak boleh membayar fidyah bila penyakitnya masih memiliki harapan sembuh. Bila ditengah penantiannya kemudian penyakitnya berubah menjadi kronis (tidak ada harapan sembuh) maka hendaknya ia memberi makan satu orang miskin dari setiap hari yang ia tinggalkan. Bila ia meninggalkan di tengah penantiannya maka ia tidak berdosa dan tidak wajib bagi keluarganya membayar fidyah dan mengqodho' puasanya. Bagi orang yang sakit bekepanjangan (tidak ada harapan sembuh), lalu ia berbuka dan memberi makan orang miskin, lalu di kemudian hari Allah memberikan kesembuhan kepadanya maka tidak wajib baginya mengqodho' sebagaimana difatwakan oleh Lajnah Daimah. Bagi orang yang sedang melakukan puasa qodho' Ramadhan, atau puasa nadzar lalu ia berbuka di siang harinya maka bila ia melakukan itu ia telah berdosa dan ia harus bertaubat dan tidak mengulanginya kembali. Namun, tidak ada kaffarah baginya dalam hal itu, meskipun ia melakukan jima' (bersetubuh) pada hari itu, karena kaffarah diwajibkan bila ia melakukannya di bulan Ramadhan. (Ringkasan ini ditulis oleh Syaikh Hamid Al-'Athor. Tulisan diterjemahkan dari situs www.islamonline.net oleh team redaksi www.alislamu.com)
Rabu, 03 Agustus 2011
Syarat Dan Kaidah Berdakwah Kepada Aqidah Salafush Shalih Ahlus Sunnah Wal Jama'ah
Ketahuilah wahai saudaraku seiman, bahwa dakwah kepada aqidah Salafush Shalih tidak akan teralisasi kecuali dengan tiga syarat : Pertama : Aqidah yang benar Selamat aqidahnya. Maksudnya, hendaklah kita ber’aqidah sebagaimana aqidah salaf tentang tauhid Rubuwiyah, Uluhiyyah, Asma’ dan Shifat, serta semua yang berkaitan dengan masalah aqidah dan keimanan. Kedua : Manhaj yang benar Yaitu memahami al-Qur’an dan as- Sunnah sesuai dengan pemahaman Salafush Shalih, mengikuti prinsip dan kaidah yang telah ditetapkan. Ketiga : Pengalaman yang benar Seorang yang berdakwah, mengajak ummat kepada Islam yang benar, maka ia harus beramal dengan benar yaitu beramal semata-mata ikhlas karena Allah dan ittiba’(mengikuti) contoh Rasulullah saw, tidak mengadakan bid’ah baik dalam I’tiqad (keyakinan), perbuatan atau perkataan. Sesungguhnya dakwah ke jalan Allah Ta’ala merupakan amal yang paling mulia dan ibadah yang paling tinggi serta merupakan kekhususan dari para utusan Allah swt dan tugas dari para wali (Allah) dan orang-orang yang shalih yang paling istimewa. Allah Ta’ala berfirman : “Siapakah yang paling baik perkataanya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang shalih dan berkata : “Sesungguhnya saya termasuk orang- orang yang berserah diri.” (Fushshilat :33). Rasulullah saw mengajarkan kepada kita tentang bagaimana seharusnya kita mengemban dakwah ini kepada manusia, bagaimana metode menyampaikannya. Di dalam sejarah peri kehidupan beliau saw banyak pelajaran yang dapat kita ambil bagi orang yang menghendakinya. Maka wajiblah bagi para juru dakwah dalam menyerukan aqidah Salaf agar mengikuti manhaj Nabi saw dalam berdakwah. Tidak diragukan lagi bahwa didalam manhaj beliau saw terdapat keterangan dan penjelasan yang benar tentang ushub (metode) berdakwah kepada Allah, sehingga mereka tidak membutuhkan lagi metode-metode bid’ah yang diada- adakan oleh sebagian manusia. Yang menyeslisihi manhaj dan peri kehidupan beliau saw. Oleh karena itu, wajib bagi para juru dakwah untuk menyeru ke jalan Allah Ta’ala seperti yang telah dilakukan generasi Salafush Shalih dengan memperhatikan perbedaan waktu dan tempat. Berangkat dari pemahaman yang benar ini, maka saya berusaha untuk menyebutkan sebagian kaidah dan landasan bagi para juru dakwah, dengan harapan semoga hal ini bermanfaat dalam perbaikan ummat yang kita idamkan : Kaidah dan Landasan para juru Dakwah 1. Ketahuilah bahwa dakwah kepada Allah Ta’ala itu merupakan suatu jalan keselamatan baik di dunia maupun di akhirat. “Sungguh seseorang yang diberikan hidayat oleh Allah melalui jalan kamu hal itu lebih baik bagimu daripada unta yang merah (pilihan) .” (Mutafaq ‘alaihi,) (Sebagaimana hadits yang diriwayatan oleh al- Bukhari no.2942 dan Muslim no. 2406 (Syarah Muslim lin Nawawi (XV/179), cet. Daar Ibnu al-Haitsam) dari Sahabat Sahl bin Sa’ad, dengan lafazh: “Maka demi Allah, sungguh seseorang yang diberikan hidayah oleh Allah melalui dirimu, hal itu lebih baik daripada unta yang merah (harta yang paling berharga) bagimu”) Pahala akan diperoleh hanya dnegan sekedar berdakwah dan tidak terkait dengan respon (obyek dakwah). Juru dakwa tidak dituntut untuk mereaisasikan kemenangan agama Islam karena hal ini adalah urusan Allah dan berada di tangan-Nya. Akan tetapi bagi juru dakwah dituntut untuk mencurahkan kemampuannya dalam berdakwah. Bagi juru dakwah memperisapkan diri merupakan syarat. Pertolongan Allah merupakan janji. Sedang dakwah merupakan salah satu bentuk dari jihad, terdapat titik temu antara berdakwah dan jihad dalam tujuan dan hasil. 2. Menegaskan dan memperdalam manhaj Salafush Shalih yang tertuang dalam manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah, yang tekenal dengan wasathiyah (pertengahan), syumulliyah (universalitas), I’tidal (moderat) dan jauh di ifrath (berlebihan) dan tafrith (melalaikan). Landasannya adalah ilmu syar’I yang konsisten terhadap al-Qur’an dan as- Sunnah yang shalih. Landasan inilah yang memelihara dari ketergelinciran dengan anugerah dari Allah dan memberikan cahaya bagi orang yang bertekad bulat untuk berjalan di atas jalan para Nabi. 3. Berupaya untuk mewujudkan jama’atul Muslimin (jama’ah kaum Muslimin) dan menyatukan kalimat mereka diatas kebenaran, yang bersumber dari manhaj yang menyatakan : “Kalimatut tauhid (Laa Ilaaha Illallaah) merupakan pokok untuk menyatukan brisan.” Dengan menjauhkan diri dari segala sesuatu yang dapat memecah belah kelompok-kelompok Islam pada saat ini seperti tahazzub (membuat partai- partai) yang tercela, yang mencerai beraikan barisan kaum Muslimin bahkan menjauhkan antara hati mereka. Pemahaman yang benar bagi setiap jama’ah dakwa kepada Allah adalah : Suatu jama’ah dari kaum Muslimin tidak dapta disebut jama’ah kaum Muslimin 4. Loyalitas itu wajib untuk agama bukan untuk para tokoh; karena kebenaran akan kekal sedang para tokoh akan wafat. Kenalilah kebenaran itu niscaya kamu akan mengenal penganutnya. 5. Menyeru untuk saling tolong menolong dan (menyeru) kepada segala sesuatu yang dapat mewujudkannya. Menjahi dari khilaf (perselisihan) dan dari segala sesuatu yang dapat menyebabkan khilaf tersebut. Ohendaknya satu sama lain harus tolong menolong dan nasehat menasehati dalam hal yang kita perselisihkan selama hal tersebut dalam masalah khilafiyah dengan tanpa saling membenci. Prinsip yang harus ditegakkan diantara kelompok-kelompok Islam adalah : saling bekerja sama dan bersatu. Jika hal tersebut tidak dapat diwujudkan, maka hendaknya saling hidup damai berdampingan; kalau itupun tidak, maka yang keempat adalah kebinasaan, 6. Tidak fanatik kepada jama’ah yang dianutnya. Bersikap menyambut apapun upaya yang terpuji yang telah diberikan oleh orang lain, selama sesuai dengan syari’at lagi jauh dari ifrath dan tarfith. 7. Perselisihan dalam masalah firi’ (cabang-cabang) syari’ah menuntut sikap lapang dada dan dialog, bukan permusuhan dan pembunuhan. 8. Melakukan introspeksi, koreksi yang kontinyu dan evalusi yang berkesinambungan. 9. Belajar adab berselisih pendapat, memperdalam dasar-dasar diskusi dan menyatakan bahwa kedua- duanya adalah penting dan perlu seharusnya dimiliki sarananya. 10. Jauh dari sikap memvonis secara umum dan berhati-hati dalam masalah ini serta tidak adil dalam menghukumi setiap pribadi. Termasuk keadilan adalah menghukumi berdasarkan makna- makna (yang tersirat) bukan yang tersurat. 11. Membedakan antara tujuan dan sarana; misalkan dakwah adalah tujuan, sedangkan pergerakan, jama’ah dan markas (Islamic Center) dan lain-lain merupakan sarana. 12. Teguh dalam tujuan fleksibel dalam sarana berdakwah sesuai yang diperbolehkan oleh syari’at. 13. Memperhatikan masalah prioritas dan menyusun segala sesuatu secara berurutan sesuai dengan kepentingannya. Jika perlu ada sesuatu masalah yang sekunder, maka harus memperhatikan waktu, tempat dan kondisi yang tepat. 14. Tukar-menukar pengalaman diantara para juru dakwah adalah hal yang penting an membangun diatas pengalaman orang yang mendahului. Seorang juru dakwah hendaknya jangan memulai dair kosong (nol). Bukanlah dia orang pertama yang tampil berkhidmah kepada agama ini dan juga bukan orang yang terakhir. Karena sekali-kali tidak akan ada orang yang tidak perlu nasehat dan petunjuk; atau tidak akan ada orang yang memonopoli seluruh kebenaran dan sebaliknya. 15. Menghormati para ulama ummat yang dikenal dengan konsistensinya terhadap as-Sunnah dan ‘aqidah yang benar, mengambil ilmu darinya, mengormatinya, tidak bersikap sombong padanya, menjaga kehormatannya, tidak meragukan niat baiknya, tidak fanatik kepadanya dan tidak menuduh mereka. Karena setiap orang alim ada benar dan salahnya. Kealahan dari orang laim ter sebut ditolak, tanpa mengurangi keutamaan dan kdudukannya selama dia seorang mujtahid. 16. Berbaik sangka kepada kaum muslimin dan membawa perkataannya kepada pengertian yang terbaik serta menuntuk cacat mereka, tanpa melalaikan untuk memberikan keterangan kepada orang yang bersangkutan. 17. Jika kebaikan seseorang lebih banyak, maka tidak disebut kejelekannya kecuali kalau ada maslahatnya. Jika kejelekannya lebih banyak, maka kebaikannya tidak disebut, karena takut menjadikan rancu perkaranya bagi orang awam. 18. Menggunakan kata-kata yang syar’I karena lebih tepat dan sesuai, dan menjauhi kata-kata asing, dan pelik seperti : musyawarah bukan demokrasi. 19. Sikap yang benar atas madzhab- madzhab fiqih : bahwa ia merupakan kekayaan fiqih yang agung, wajib bagi kita mempelajarinya, mengambil manfaat darinya dan tidak fanatik serta tidak menolaknya secara keseluruhan. Kit ahendaknya menjauhi pendapat yang lemah dan mengambil yang haq dan benar menurut tuntunan al-Qur’an dan as- Sunnah dengan pemahaman Salafush Shalih. 20. Menetapkan sikap yang benar terhadap dunia bara dan peradabannya, yaitu dengan mengambil manfaat dari ilmu pengetahuan empiris mereka sesuai dengan kaidah-kaidah dan ketentuan-ketentuan agama kita yang agung ini. 21. Mengakui urgensi musyawarah dalam berdakwah dan keharusan juru dakwah mempelajari tentang fiqih musyawarah. 22. Suri tauladan yang baik. Seorang juru dakwah merupakan cerminan dan contoh hidup dalam misi dakwahannya. 23. Mengikuti metode hikmah dan nasehat yang baik serta menjadikan firman Allah : “Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik ….” (An-Nahl : 125) sebagai neraca dalam berdakwah dan hikmah untuk diikuti. 24. Berhias diri dengan kesabaran, karena itu merupakan sifat dari para Nabi dan utusan Allah serta penunjang keberhasilan dalam dakwahnya. 25. Jauh dari tasyaddud (mempersulit) dan berhati-hati dari penyakit tasyaddud dan hasilnya yang negatif. Berbuat kemudahan dan lemah lembut dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh syari’at. 26. Seorang muslim selalu mencari kebenaranl dan k eberanian dalam mengatakan kebenaran sangat dibutuhkan dalam berdakwah. Jika kamu lemah untuk mengatakan yang benar maka janganlah mengatakan yang bathil. 27. Berhati-hati terhadap futur (patah semangat) dan hasilnya yang negatif serta tidak lalai dalam mempelajari sebab dan solusinya. 28. Waspada terhadap segala isu (kabar angin) dan menyebarluaskannya serta hal-hal negatif yang ditimbulkannya pada masyarakat Islam. 29. Barometer keistimewaan seseorang adalah takwa dan amal shalih; dan mengenyampingkan segala fanatisme jahiliyah seperti fantisme daerah, keluarga, kelompok maupun jama’ah. 30. Manhaj (metode) yang afdhal dalam berdakwah adalah memulai dengan mengemukakan hakikat Islam yang manhajnya. Bukan mendatangkan syubuhat lalu membatahnya. Kemudian memberikan kepada manusia neraca kebenaran, mengajak mereka pada pokok-pokok agama dan berbicara kepada mereka menurut kemampuan akal pikir mereka. Mengetahui celah untuk memasuki jiwa mereka merupakan pintu masuk untuk memberikan hidayah kepada mereka. 31. Para juru dakwah dan pergerakan Islam hendaknya senantiasa menjaga hubungan dengan Allah Ta’ala, mempersembahkan upaya manusiawi, meminta pertolongan kepada Allah Ta’ala dan meyakini bahwa Allah-lah yang membimbing dan mengarahkan perjalanan dakwah serta Dialah yang akan melimpahkan taufik bagi para da’i. sesungguhnya agama dan segala urusan ini adalah milik Allah Ta’ala. Itulah beberapa kaidah dan manfaat yang merupakan buah pikiran dari pengalaman kebanyakan para ulama dan juru dakwah. Hendaknya kita ketahui dengan yakin bahwa para juru dakwah seandainya mereka mengerti kaidah-kaidah (aturan-aturan) ini dan mengamalkannya, pasti mereka akan mendapatkan kebaikan yang banyak dalam perjalanan dakwah. Hendaknya seluruh juru dakwah mengetahui bahwa tidak ada keberhsailan dalam dakwahnya kecuali dengan menjalin hubungan dengan Allah Ta’ala, bertawakkal kepada-Nya dalam segala urusan, memohon Taufiq-Nya, niat yang ikhlash, bersih dari keinginan hawa nafsu dan menjadikan segala perkara hanya milik Allah Ta’ala. Sumber: Diadaptasi dari Abdullah bin Abdul Hamid Al-Atsari, Al-Wajiiz fii Aqiidatis Salafis Shaalih (Ahlis Sunnah wal Jama'ah), atau Intisari Aqidah Ahlus Sunah wal Jama'ah), terj. Farid bin Muhammad Bathathy (Pustaka Imam Syafi'i, cet.I), hlm.255 – 262.
Senin, 01 Agustus 2011
Peristiwa Menakjubkan Dalam Hidup Umar Bin Abdul Azis
Lembaran hidup khalifah yang ahli ibadah, zuhud dan khalifah rasyidin yang kelima ini lebih harum dari aroma misk dan lebih asri dari taman bunga yang indah. Kisah hidup mengagumkan laksana taman yang harum semerbak, di mana pun Anda singgah di dalamnya yang ada hanyalah suasana yang sejuk di hati, bunga-bunga yang elok dipandang mata dan buah-buahan yang lezat rasanya. Meski kami tak sanggung memaparkan seluruh perjalanan hidup beliau yang tercatat dalam sejarah, namun tidak menghalangi kami untuk memetik setangkai bunga di dalam tamannya, atau mengambil sebagian cahayanya sebagai lentera. Karena “mala yudraku kulluhu laa yutraku ba’dhuhu”, apa yang tidak bisa diambil seluruhnya janganlah ditinggalkan sebagian yang dapat diambil. Saya mengajak Anda untuk berbagi cerita tentang Umar bin Abdul Aziz dalam tiga peristiwa. Adapun peristiwa yang lain akan saya lanjutkan pada kitab selanjutnya jika Allah memberi kemudahan, insyaAllah. Kisah pertama yang mengesankan diriwayatkan oleh Salamah bin Dinar, seorang alim di Madinah, qadhi dan syaikh penduduk Madinah. Beliau menuturkan kisahnya, suatu ketika aku menemui khalifah muslimin Umar bin Abdul Aziz tatkala beliau berada di Khunashirah, tempat pemerahan susu. Sudah lama saya tidak berjumpa dengan beliau. Saya mendapatkan beliau berada di depan pintu. Pertama kali memandang, saya sudah tidak mengenali beliau lagi lantaran banyaknya perubahan fisik pada diri beliau dibandingkan dengan tatkala betemu dengan saya di Madinah. Saat di mana beliau menjadi gubernur di sana. Beliau menyambut kedatanganku dan berkata: Umar, “Mendekatlah kepadaku wahai Abu Hazim!” Aku, (Akupun mendekat), “Bukankah Anda amirul mukminin Umar bin Abdul Aziz?” Umar, “Benar!” Aku, “Apa yang menyebabkan Anda berubah? Bukankah wajah dahulu tampan? Kulit Anda halus? Hidup serba kecukupan?” Umar, “Begitulah, aku memang telah berubah!” Aku, “Lantas apa yang menyebabkan Anda berubah padahal Anda telah menguasai emas dan perak dan Anda telah diangkat menjadi amirul mukminin?” Umar, “Memangnya apa yang berubah pada diriku wahai Abu Hazim?” Aku, “Tubuh begitu kurus dankering, kulit Anda yang menjadi kasar dan wajahmu yang menjadi pucat, bening kedua matamu yang telah redup.” Tiba-tiba saja beliau menangis dan berkata: Umar, “Bagaimana halnya jika engkau melihatku setelah tiga hari aku di dalam kubur, mungkin kedua mataku telah melorot di pipiku…perutku telah terburai isinya…ulat-ulat tanah menggrogoti sekujur badanku dengan lahapnya. Sungguh jika engkau melihatku ketika itu wahai Abu Hazim, tentulah lebih tak mengenaliku lagi dari hari ini. Ingatkah Anda tentang suatu hadits yang pernah Anda bacakan kepadaku sewaktu di Madinah wahai Abu Hazim?” Aku, “Saya telah menyampaikan banyak hadits wahai amirul mukminin, lantas hadits manakah yang Anda maksud?” Umar, “Yakni hadits yang diriwayatka oleh Abu Hurairah.” Aku, “Benar, aku masih mengingatnya wahai amirul mukminin.” Umar, “Ulangilah hadits itu untukku, karena saya ingin mendengarnya dari Anda!” Aku, “Saya telah mendengar Abu Hurairah berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Sesungguhnya di hadapan kalian terhampar rintangan yang terjal, sangat berbahaya, tidak ada yang mampu melewatinya dengan selamat melainkan orang yang kuat’.” Lalu menangislah Umar dengan tangisan yang mengarukan, saya khawatir jika tangisan itu memecahkan hatinya. Kemudian beliau mengusap air matanya dan menoleh kepadaku seraya berkata, “Apakah Anda sudi menegurkan wahai Abu Hazim bila aku berleha- leha mendaki rintangan yang terjal tersebut sehingga aku berhasil menempuhnya? Karena aku khawatir jika tidak mampu menempuhnya.” Kisah kedua dalam kehidupan Umar bin Abdul Aziz diangkat sebagai khalifah beliau menulis surat untuk Sulaiman bin Abi As-Sari, gubernur beliau di Shugdi yang isinya, “Buatlah pondok-pondok di negerimu untuk menjamu kaum muslimin. Jika salah seorang diantara mereka lewat, maka jamulah ia sehari semalam, perbaguslah keadaannya dan rawatlah kendaraannya. Jika dia mengeluhkan kesusahan, maka perintahkan pegawaimu untuk menjamunya selama dua hari dan bantulah ia keluar dari kesusahannya. Jika ia tersesat jalan, tidak ada penolong baginya dan tidak ada kendaraan yang bisa ditunggangi, maka berikanlah kepadanya sesuatu yang menjadi kebutuhannya hingga ia bisa pulang ke tempat asalnya.” Gubernur Sulaiman segera melaknsanakan titah amirul mukminin. Dia membangun pondok- pondok sebagaimana yang diperintahkan amirul mukminin untuk disediakan bagi kaum muslimin. Lalu berita tersebut tersebar di segala penjuru. Orang-orang di belahan bumi Islam di Barat dan di Timur ramai membicarakannya dan menyebut- nyebut keadilan dan ketakwaan khalifah. Hingga sampai pula kabar itu kepada penduduk Samarkand. Mereka tidak menyia-nyiakan kesempatan itu. Mereka mendatangi gubernur Sulaiman bin As-Sari dan berkata, “Sesungguhnya pendahulu Anda yang bernama Qutaibah bin Muslim Al- Bahili telah merampas negeri kami tanpa mendakwahi kami terlebih dahulu. Dia tidak sebagaimana yang kalian lakukan –wahai kaum muslimin- yakni menawarkan pilihan sebelum memerangi. Yang kami tahu, kalian menyeru musuh-musuh agar mau masuk Islam terlebih dahulu. Jika mereka menolak, kalian menyuruh mereka untuk membayar jizyah, jika mereka menolaknya baru kalian memberikan ultimatum perang. Sekarang, kami melihat keadilan khalifah Anda dan ketakwaannya. Sehingga kami berhasrat untuk mengadukan perlakuan pasukan kalian kepada kami. Dan kami meminta tolong kepada kalian atas apa yang telah dilakukan salah seorang panglima perang kalian terhadap kami. Maka ijinkanlah wahai amir agar salah satu di antara kami melaporkan hal itu kepada khalifah Anda untuk mengadukan kezhalimah yang telah kami rasakan. Jika kami memang memiliki hak untuk itu maka berikanlah untuk kami, namun jika tidak, kami akan pulang kembali ke asal kami.” Gubernur Sulaiman mengijinkan salah satu di antara mereka menjadi duta untuk menemui khalifah di Damaskus. Ketika utusan tersebut sampai di rumah khalifah dan mengadukan persoalan mereka kepada khalifah muslimin Umar bin Abdul Aziz, maka khalifah menulis surat untuk gubernur Sulaiman bin As-Sari yang antara lain berisi: “Amma ba’du..Jika surat saya ini tela sampai kepada Anda, maka tunjuklah seorang qadhi untuk penduduk Samarkand yang akan mempelajari aduan mereka. Jika qadhi itu telah memutuskan bahwa kebenaran di pihak mereka, maka perintahkanlah kepada seluruh pasukan kaum muslimin untuk meninggalkan kota mereka. Ajaklah kaum muslimin yang telah tinggal bersama mereka untuk segera kembali ke negeri mereka. Lalu pulihkanlah situasi seperti semula sebagaimana tatkala kita belum memasukinya. Yakni sebelum Qutaibah bin Muslim Al-Bahili masuk ke negeri mereka.” Sampailah utusan itu kepada Sulaiman lalu dia serahkan surat sarat dari amirul mukminin kepada beliau. Gubernur segera menunjuk seorang qadhi yang terkemuka yang bernama Jumai’ bin Hadhir An-Naaji. Beliau segera mempelajari aduan mereka, beliau meminta agar mereka menceritakan hal ihwal mereka. Juga mendengar kesaksian dari beberapa saksi dari pasukan muslim dan pemuka penduduk Samarkand, maka sang qadhi membenarkan tuduhan penduduk Samarkand dan pengadilan memenangkan pihak mereka. Sejurus kemudian, gubernur memerintahkan kepada seluruh pasukan kaum muslimin untuk meninggalkan kota Samarkand dan kembali ke markas-markas mereka. Namun tetap bersiap siaga berjihad pada kesempatan yang lain. Mungkin akan kembali memasuki negeri mereka dengan damai, atau akan mengalahkan mereka dengan peperangan, atau bisa jadi pula bukan takdirnya untuk menaklukkan mereka. Tatkala para pembesar mendengar keputusan sang qadhi yang memenangkan urusan mereka, masing-masing saling berbisik satu sama lain, “Celaka kalian, kalian telah hidup berdampingan dengan kaum muslimin dan tinggal bersama mereka, sedangkan kalian mengetahui kepribadian, keadilan dan kejujuran mereka sebagaimana yang kalian lihat, mintalah agar mereka tetap tinggal bersama kita, bergaullah kepada mereka dengan baik, dan berbahagialah kalian tinggal bersama mereka.” Tinggallah peristiwa yang ketiga yang dialami oleh Umar bin Abdul Aziz. Kisah ini dikisahkan oleh Ibnu Abdil Hakam kepada kita di dalam kitabnya yang berharga “Siirah Umar bin Abdul Aziz” (perjalanan hidup Umar bin Abdul Aziz). Beliau berkata: “Menjelas wafatnya Umar, masuklah Maslamah bin Abdul Malik dan berkata, ‘Wahai amirul mukminin sesungguhnya Anda melarang anak- anak Anda mendapatkan harta yang ada ini. Maka alangkah baiknya jika Anda mewasiatkan kepadaku atau orang yang Anda percaya di antara keluarga Anda.’ Ketika dia telah selesai berbicara, Umar berkata, “Tolong dudukkanlah saya!” maka mereka pun mendudukkan beliau, lalu beliau berkata, “Sungguh aku mendengar apa yang Anda katakan wahai Maslamah, adapun perkataanmu bahwa saya menghalangi anak-anak untuk mendapat bagian harta, maka sebenarnya demi Allah aku tidak menghalangi sesuatu yang menjadi hak mereka. Namun saya tidak berani memberikan harta yang memang bukan hak mereka. Adapun yang kau katakan, “alangkah baiknya jika Anda mewasiatkan kepadaku atau orang yang Anda percaya di antara keluarga Anda (untuk menanggung) anak-anak Anda”, maka sesungguhnya wasiatku untuk anak- anakku hanyalah Allah yang telah menurunkan Al-Kitab dengan benar, Dia-lah yang melindungi orang-orang shaleh. Ketahuilah wahai Maslamah! Bahwa anak-anakku hanyalah satu diantara dua kemungkinan, apakah dia seorang yang shalih dan bertakwa sehingga Allah akan mencukupi mereka dengan karunia-Nya dan Dia menjadikan jalan keluar bagi kesulitan mereka. Ataukah dia anak durhaka yang berkubang dengan maksiat, sedangkan sekali-kali saya tidak mau menjadi orang yang membantu mereka dengan harta untuk bermaksiat kepada Allah.” Setelah itu beliau berkata, “Panggillah anak- anakku kemari!” Maka dipanggillah anak-anak amirul mukminin yang berjumlah belasan anak. Begitu melihat mereka meneteslah air mata beliau seraya berkata, “Aku tinggalkan mereka dalam keadaan miskin tak memiliki apa-apa.” Beliau menangis tanpa bersuara kemudian menoleh ke arah mereka dan berkata, “Wahai anak- anakku, aku telah meninggalkan kepada kalian kebaikan yang banyak. Sesungguhnya ketika kalian melewati seorang muslim atau ahli dzimmah mereka melihat bahwa kalian memiliki hak atas mereka. Wahai anak-anakku, sesungguhnya di hadapan kalian terpampang dua pilihan. Apakah kalian hidup berkecukupan namun ayahmu masuk neraka, ataukah kalian dalam keadaan fakir namun ayahmu masuk surga. Saya percaya bila kalian lebih memilih jika ayah kalian selamat dari neraka daripada kalian hidup kaya raya.” Beliau memperhatikan mereka dengan pandangan kasih sayang seraya berkata, “Berdirilah kalian, semoga Allah menjaga kalian, berdirilah kalian, semoga Allah melimpahkan rezeki kepada kalian…” Lalu Maslamah menoleh kepada beliau dan berkata: Maslamah, “Saya memiliki sesuatu yang lebih baik dari itu wahai amirul mukminin!” Umar, “Apakah itu wahai Maslamah?” Maslamah, “Saya memiliki 300.000 dinar…saya ingin menghadiahkan kepada Anda lalu bagilah untuk mereka, atau sedekahkanlah jika Anda menghendaki.” Umar, “Apakah engkau ingin yang lebih baik lagi dari usulmu itu wahai Maslamah?” Maslamah, “Apakah itu wahai amirul mukminin?” Umar, “Engkau kembalikan dari siapa barang itu diambil, karena kamu tidak memiliki atas barang tersebut.” Maka meneteslan air mata Maslamah seraya berkata, Maslamah, “Semoga Allah merahmati Anda wahai amirul mukminin tatkala hidup ataupun sesudah meninggal… sungguh Anda melunakkan hati yang keras di antara kami, mengingatkan yang lupa di antara kami, Anda akan senantiasa menjadi peringatan bagi kami.” Sejak peristiwa itu, orang-orang mengikuti berita tentang anak-anak Umar sepeninggal beliau. Maka mereka melihat tak seorang pun di antara mereka yang hidup miskin dan meminta-minta. Sungguh benar firman Allah Ta’ala: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” Diadaptasi dari Dr. Abdurrahman Ra’fat Basya, Shuwaru min Hayati at- Tabi’in, atau Mereka Adalah Para Tabi’in, terj. Abu Umar Abdillah (Pustaka At-Tibyan, 2009), hlm. 219-228.
Wanita Masuk Neraka Karena Seekor Kucing
Hati yang keras dan tabiat yang buruk bisa menjerumuskan pemiliknya ke dalam neraka. Hal itu karena ia kosong dari kasih sayang yang membuatnya tidak peduli terhadap apa yang dia lakukan kepada orang lain, maka ia membunuh, memukul, dan merusak. Dengan itu, mereka mencelakakan diri mereka disebabkan apa yang mereka lakukan kepada orang lain. Di antara mereka ada seorang wanita yang diceritakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Dia mengurung seekor kucing sampai ia mati kelaparan dan kehausan. Karena perbuatan itu dia pun masuk neraka. Teks Hadis Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar dari Nabi bersabda, "Seorang wanita masuk neraka karena seekor kucing yang dia kurung sampai mati. Dia masuk neraka karenanya. Dia tidak memberinya makan, dan minum sewaktu mengurungnya. Dia tidak pula membiarkannya dia makan serangga bumi." Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah melihat wanita yang mengikat kucing ini berada di neraka manakala beliau melihat surga dan neraka pada shalat gerhana. Dalam Shahih Bukhari dari Asma' binti Abu Bakar bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Lalu neraka mendekat kepadaku sehingga aku berkata, 'Ya, Rabbi, aku bersama mereka?' Aku melihat seorang wanita. Aku menyangka wanita itu diserang oleh seekor kucing. Aku bertanya, 'Bagaimana ceritanya?' Mereka berkata, 'Dia menahannya sampai mati kelaparan. Dia tidak memberinya makan dan tidak pula membiarkannya mencari makan.'" Nafi' berkata, "'Menurutku dia berkata, 'Mencari makan dari serangga bumi.'" Muslim meriwayatkan hadis Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang melihat seorang wanita yang mengikat kucing berada di neraka, dari Jabir. Di dalamnya terdapat keterangan bahwa wanita itu berasal dari Bani Israil. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa wanita itu berasal dari Himyar. Takhrij Hadis Hadis tentang kucing dalam Shahih Bukhari dalam Kitab Bad'il Khalqi, bab jika lalat jatuh ke dalam bejana salah seorang dari kalian, 6/356, no. 3318. Dan dalam Kitab Ahadisil Anbiya' no. 3482. Dan dalam kitabul Musaqah, bab keutamaan memberi minum, 5/41, no. 2365. Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah dan Abdullah bin Umar dalam Kitabus Salam, bab diharamkannya membunuh kucing (4/1760, no. 2242-2243). Hadis tentang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melihat seorang wanita yang mengikat kucing diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahih-nya dalam Kitabul Adzan dan Asma' binti Abu Bakar (2/231, no. 745) dan Kitabul Musaqah Abdullah, keutamaan memberi air minum, (5/41, no. 2364). Adapun riwayat Muslim tentang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melihat wanita yang menyiksa kucing terdapat dalam Kitabul Kusuf, bab apa yang diperlihatkan kepada Rasulullah dalam shalat kusuf, 2/622, no. 904. Penjelasan Hadis Ini adalah kisah wanita Himyariyah Israiliyah yang mengurung seekor kucing, tetapi dia tidak memberinya makan dan minum hingga kucing itu mati karena kelaparan dan kehausan. Ini menunjukkan kerasnya tabiat itu, betapa buruk akhlaknya, serta tiadanya belas kasih di hatinya. Dia sengaja menyakiti. Jika di hatinya terdapat belas kasih, niscaya dia melepaskan kucing itu. Dan sepertinya dia mengurungnya sepanjang siang dan malam. Ia merasakan haus dan lapar dengan suara yang memelas minta bantuan dan pertolongan. Suara dengan ciri tersendiri yang dikenal oleh orang-orang yang mengenal suara. Akan tetapi, hati wanita ini telah membatu dan tidak terketuk oleh suara pilu kucing itu. Dia tidak menghiraukan harapan dan impiannya. Suara itu melemah, lalu seterusnya menghilang. Kucing itu mati. Ia mengadu kepada Rabbnya tentang kezhaliman manusia yang hatinya keras dan membatu. Jika wanita ini ingin agar kucing ini tetap di rumahnya, dia mungkin saja memberinya makan dan minum yang bisa menjaga hidupnya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah menyampaikan kepada kita bahwa kita meraih pahala dengan berbuat baik kepada binatang. Jika dia enggan memberinya makan yang menjaganya dari hidup, maka dia harus melepasnya dan membiarkannya bebas di bumi Allah yang luas. Ia pasti mendapatkan makanan yang bisa menjaga hidupnya. Lebih-lebih, Allah telah menyediakan rizki bagi kucing tersebut dari sisa-sisa makanan orang, begitu pula serangga-serangga yang ditangkapnya. Perbuatan ini telah mencelakakan wanita tersebut, sehingga dia masuk neraka. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melihat kucing itu memburu wanita yang menahannya di neraka. Bekas-bekas cakaran tergores di wajah dan tubuhnya. Beliau melihat itu manakala surga dan neraka diperlihatkan kepadanya pada saat shalat gerhana. Pelajaran-Pelajaran dan Faedah- Faedah Hadis 1. Besarnya dosa orang-orang yang menyiksa binatang dan menyakitinya dengan memukul dan membunuh. Wanita ini masuk neraka karena dia menjadi sebab kematian seekor kucing. 2. Boleh menahan binatang seperti kucing, burung, dan sebagainya, jika diberi makan dan minum. Jika tidak mampu atau tidak mau, maka hendaknya melepaskannya dan membiarkannya pergi di bumi Allah yang luas untuk mencari rizkinya sendiri. 3. Di akhirat, manusia diadzab sesuai dengan perbuatannya di dunia. Wanita ini diserang oleh seekor kucing di neraka dengan mencakari tubuhnya. Sumber: diadaptasi dari DR. Umar Sulaiman Abdullah Al-Asyqar, Shahih Qashashin Nabawi, atau Ensklopedia Kisah Shahih Sepanjang Masa terj. Izzudin Karimi, Lc. (Pustaka Yassir, 2008), hlm. 385 --388.
Pentingnya Menyatukan Barisan
Semua orang yang berakal pasti sepakat bahwa persatuan itu sangat penting dan dibutuhkan oleh umat yang menginginkan kemenengan. Sungguh, syari’at telah memperhatikan hal itu dan bagaimana menjaganya. Pada akhir-akhir ini, berbagai perselisihan silih berganti. Perselisihan memang sudah kepastian yang akan terjadi pada umat. Tapi, perselisihan yang terjadi sekarang ini sudah melampaui batas sehingga perlu adanya wasiat dan pencerahan terhadap makna persatuan. Di antara dalil-dalil yang menjelaskan akan pentingnya menyatukan barisan adalah sebagai berikut. 1. Nash-Nash dari Al-Qur’an Sungguh Al-Qur’an telah menjaga persatuan umat. Hal ini dijelaskan dalam banyak ayat Al-Qur’an, di antaranya Allah Azzawajalla berfirman (yang artinya): “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada- Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan. Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.” (Ali-Imran: 102-103). “Jikalau Tuhan-mu menghendaki, tentu dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang- orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu, dan untuk itulah Allah menciptakan mereka. Kalimat Tuhan- mu (keputusan-Nya) telah ditetapkan: Sesungguhnya Aku akan memenuhi neraka Jahannam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya.” (Hud: 118-119). Maksud dari firman Allah Ta’ala “Untuk Itulah Allah menciptakan mereka” adalah sebagaimana yang ditafsirkan oleh Ibnu Jarir, orang yang mendapatkan rahmat Allah tidak akan berselisih pada perselisihan yang membahayakan (tafsir Ibnu Jarir, 12/34). Ibnu Abbas ra. menjelaskan bahwa Allah telah menciptakan mereka menjadi dua kelompok, yaitu kelompok yang dirahmati Allah (tidak akan berselisih), dan kelompok yang tidak dirahmati Allah (akan berselisih). Sehingga, ada di antara mereka yang celaka dan bahagia. (Tafsir Ibnu Jarir, 12/34). 2. Menyatukan Barisan adalah Salah Satu Tujuan Allah Mengutus Para Nabi- Nya Para nabi a.a. adalah utusan Allah yang menyerukan untuk menyatukan barisan dengan satu kalimat. Imam Baghawi mengatakan, “Allah telah mengutus para nabi untuk menegakkan agama, menyatukan umat, dan meninggalkan perpecahan serta perselisihan.” (Ma’alim At-Tanzil, Ibnu Jarir Ath-Thabari, hal. 4/122). Sebelumnya, para nabi pun pernah berselisih pendapat, di antaranya Musa a.s. menyelisihi Harun a.s. Dalam firman Allah dijelaskan: “Berkata Musa: ‘Hai Harun, apa yang menghalangi kamu ketika kamu melihat mereka Telah sesat, (sehingga) kamu tidak mengikuti Aku? Maka apakah kamu Telah (sengaja) mendurhakai perintahku?’ Harun menjawab: ‘Hai putra ibuku, janganlah kamu pegang janggutku dan jangan (pula) kepalaku; sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan berkata (kepadaku): ‘Kamu Telah memecah antara Bani Israil dan kamu tidak memelihara amanatku’.” Begitu juga perselisihan yang terjadi antara Hidlir a.s. dan Musa a.s., dan antara Sulaiman a.s. dan Daud a.s. Allah berfirman: “Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. Dan adalah kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu, maka kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat); dan kepada masing-masing mereka telah kami berikan hikmah dan ilmu dan telah kami tundukkan gunung-gunung dan burung-burung, semua bertasbih bersama Daud, dan kamilah yang melakukannya.” (Al- Anbiya’: 78-79). Bahkan, malaikat pembawa rahmat dan malaikat penyiksa pun pernah berselisih pada seorang lelaki yang mati dan telah membunuh seratus orang. (Lihat Itsarul Haqqi ‘Alal Khalqi, Ibnul Wazir, hal. 119). Hanya saja, perselisihan yang terjadi di antara mereka tidak menyebabkan kepada perpecahan dan permusuhan. 3. Nash-Nash dari As-Sunnah Rasulullah saw. memerintahkan umatnya untuk menyatukan barisan dan melarang dari perpecahan dan perselisihan. Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah ridha terhadap kalian pada tiga hal, dan membenci kalian pada tiga hal. Yaitu, engkau menyembah-Nya dan tidak menyekutukannya, engkau berpegang teguh pada tali Allah dan jangan kalian berpecah-belah. Dan membenci ucapan katanya, banyak ucapan, dan menyia-nyiakan harta.” (HR Muslim [1715]). Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah memerintahkan Yahya bin Zakariya dengan lima kalimat untuk melaksanakannya dan memerintahkan Bani Isra’il supaya mereka mengerjakannya.” Lalu Nabi saw. bersabda: “Saya perintahkan kepada kalian dengan lima hal yang Allah memerintahkanku dengannya, yaitu untuk mendengar, taat, jihad, hijrah, dan berjama’ah. Karena orang yang menyelisihi jama’ah sejengkal saja, maka dia telah melepas tali Islam dari punggungnya, kecuali bila ia kembai.” (HR Ahmad [16178] dan Tirmidzi [2863]). Berkata Ibnu Umar r.a., Umar telah berkhutbah seraya berkata, “Wahai manusia, saya beridiri di depan kalian adalah mewakili Rasulullah saw., beliau bersabda: ‘Saya wasiatkan kalian dengan para sahabatku, kemudian orang-orang setelah mereka, dan kemudian orang-orang setelah mereka. Sungguh, setelah mereka akan muncul berbagai kedustaan, hingga ada seorang lelaki yang berjanji tapi tidak menepati janjinya. Ada orang yang menjadi saksi tapi kesaksiannya tidak dapat dijadikan sebagai saksi. Dan, tidaklah seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali ketiganya adalah syaitan. Hendaknya kalian berjama’ah dan jangan berpecah- belah. Karena syaitan bersama orang yang sendirian, dan syaitan lebih jauh dari orang yang berdua. Barang siapa yang menginginkan baunya surga, maka hendaklah ia melazimi jama’ah’.” (HR Tirmidzi [2165] dan Ahmad [115]). 4. Sejarah Para Sahabat Nabi Perbedaan pendapat sering kali terjadi di kalangan para sahabat, tapi hati dan jiwa mereka tetap bersih. Di dalam kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar pernah mengutip penjelasan Al- Qurtubi, orang yang memperhatikan dan mengkaji perselisihan yang terjadi antara Abu Bakar r.a. dan Ali r.a. dengan adil, maka dia akan mengetahui bahwa mereka saling mengakui keutamaannya masing- masing, dan hati mereka tetap terbangun untuk saling menghormati dan mencintai. Dari Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya berkata, saya pernah mencela Hasan r.a. di depan ‘Aisyah r.a., maka dia berkata, “Jangan kamu mencelanya, karena dia telah mendapatkan bau harum dari Rasulullah saw.” (HR Bukhari [6150]). Begitu juga dengan Ibnu Abbas r.a., ia pernah memuji Ibnu Zubeir di tengah perselisihan yang terjadi di antara mereka berdua. Ibnu Mulaikah berkata, “Di antara mereka berdua pernah terjadi perselisihan sehingga saya mendatangi Ibnu Abbas dan berkata, ‘Apakah engkau ingin membunuh Ibnu Zubeir dengan melanggar aturan Allah?’ Maka Ibnu Abbas berkata, ‘Saya berlindung kepada Allah, sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi Ibnu Zubeir dan Bani Umayah untuk berselisih. Dan saya, demi Allah, tidak akan ikut campur.’ Ada orang yang berkata kepadanya, ‘Orang-orang telah membai’at Ibnu Zubeir.’ Lalu beliau berkata, ‘Apakah perkara itu salah? Bukankah ayahnya adalah seorang hawari (pendamping Nabi saw., yang dimaksud adalah Zubeir), sedangkan kakeknya adalah sahabat Rasulullah saw. ketika di Gua Hira? Abu Bakar, ibunya adalah Asma’, bibinya adalah umul mukminin ‘Aisyah; bibinya juga adalah istri Nabi saw., Khadijah; neneknya adalah bibi Nabi saw., Shafiyah; Abdullah bin Zubeir adalah seorang yang baik dalam keislamannya dan pembaca Al- Qur’an’.” Begitu juga dengan Ibnu Mas’ud r.a., ia sering sekali menyelisihi pendapat Umar bin Khatab r.a. Meski demikian, sungguh hati mereka selalu bersih, tidak ada tempat bagi hawanafsu di hatinya. Perselisihan yang terjadi di antara mereka tidak mengurangi sedikit pun keadilan mereka, dan tidak mengarah kepada permusuhan. 5. Jama’ah Di antara nama lain Ahlus Sunnah adalah jama’ah. Mereka sangat bersungguh-sungguh menyerukan kepada persatuan. Bagaimana tidak, mereka adalah jama’ah dan kelompok sawadul a’zham (kelompok mayoritas). At-Thahawi rhm. mengatakan, “Kami berpendapat bahwa jama’ah adalah kebenaran, sedangkan perpecahan adalah kesesatan dan azab.” Imam Nawawi mengomentari hadits berikut, “Dan janganlah kalian berpecah belah,” hadits tersebut merupakan perintah untuk melazimi jama’ah kaum muslimin dan saling lemah lembut antara satu dengan lainnya. Hal ini merupakan salah satu kaedah dalam Islam. (Shahih Muslim bi Syarhi an-Nawawi, Imam an-Nawawi, hal. 11/12). Ibnu Taimiyah rhm. berkata, “Kebaikan adalah semua kebaikan yang mengikuti salafus shaleh (orang- orang terdahulu), memperbanyak pengetahuan terhadap hadits Rasulullah saw., mendalaminya, berpegang teguh dengan tali Allah, melazimi jama’ah, dan menjauhi segala sesuatu yang dapat menyebabkan kepada perselisihan dan perpecahan. Kecuali, bila perkara tersebut jelas- jelas diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan, bila perkara tersebut masih samar, apakah perkataan dan perbuatan ini dapat menyebabkan pelakunya kepada perselisihan atau perpecahan, maka wajib untuk meninggalkannya.” (Majmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyah, hal. 6/505). 6. Maslahat Jama’ah Tidak Sebanding dengan Mafsadat (Kerusakan) dari Perpecahan Banyak sekali orang yang ingin mencapai suatu maslahat (manfaat) tetapi dengan melaksanakan mafsadah yang dapat menimbulkan perselisihan dan perpecahan. Padahal, kemanfaatan dalam berjama’ah itu sama sekali tidak sebanding dengan kerusakan yang menyebabkan kepada perpecahan dan perselisihan. An-Nu’man bin Basyir r.a. berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Membicarakan nikmat Allah adalah syukur dan meninggalkannya adalah kufur (ingkar). Barang siapa yang tidak mensyukuri nikmat yang sedikit, maka dia pun tidak akan bisa mensyukuri nikmat yang banyak. Barang siapa yang tidak bersyukur kepada manusia, maka dia tidak akan bisa bersyukur kepada Allah. Dan, jama’ah adalah barakah sedangkan perpecahan adalah adzab.” (HR Al- Baihaqi dan dihasankan oleh Al-Bani dalam Shahihil Jami’ [3014]). Ibnu Mas’ud r.a. berkata, “Wahai manusia, hendaklah kalian taat dan berjama’ah, karena ia adalah jalan yang paling pokok untuk menuju kepada tali Allah yang telah diperintahkan. Dan, sungguh tidak sukanya kalian ketika berada di suatu jama’ah itu lebih baik daripada kalian bersenang-senang dalam perpecahan.” (HR Al-Lalika’i dalam kitab Syarhu Ushuli I’tiqadi Ahlis Sunnah, hal. 158-159 dan Asy- Syari’ah, Al-Ajrawi, hal. 13). Dalam mengomentari hal ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rhm. berkata, “Apalagi bila perkara tersebut menimbulkan kejahatan yang begitu panjang dan perpecahan Ahlus Sunnah, maka kerusakan yang timbul pada perpecahan ini berlipat ganda dari kesalahan kecil seseorang dalam masalah furu’ (cabang).” 7. Kebangkitan Islam Membutuhkan Penyatuan Barisan Kalaulah perkara jama’ah dan penyatuan barisan merupakan perkara yang sangat penting, maka tentunya hal itu sekarang lebih dibutuhkan untuk mewujudkan kebangkitan Islam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Perpecahan yang terjadi pada umat Islam, para ulama, dan para syaikhnya, serta para pemimpin dan pembesarnya sangat disukai oleh musuh-musuh Islam. Dan, hal itu bisa terjadi lantaran mereka meninggalkan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, ‘Dan di antara orang-orang yang mengatakan: ‘Sesungguhnya kami ini orang-orang Nasrani,’ ada yang telah kami ambil perjanjian mereka, tetapi mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diberi peringatan dengannya. Maka kami timbulkan di antara mereka permusuhan dan kebencian sampai hari kiamat, dan kelak Allah akan memberitakan kepada mereka apa yang mereka kerjakan.” (Al-Maidah: 14). Tatkala orang meninggalkan apa-apa yang telah Allah perintahkan kepada mereka, pasti akan terjadi permusuhan dan kebencian di antara mereka. Bila suatu kaum sudah berpecah-belah, pasti mereka akan rusak dan hancur; bila berjama’ah, mereka akan mendapatkan kebaikan. Karena, jama’ah adalah rahmat dan perpecahan adalah adzab (siksa).” (Majmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyah, hal. 3/421). Sarana Penyatuan Barisan Di antara sarana untuk menyatukan barisan adalah sebagai berikut. 1. Mengetahui pentingnya penyatuan barisan. Kaum muslimin harus meyakini pentingnya penyatuan barisan dan menyebarluaskan hadits-hadits yang berkenaan dengan hal itu hingga benar-benar mengetahui dan yakin akan hal tersebut. 2. Menguatkan tali hubungan. Di antara sarana yang dapat membantu terwujudnya penyatuan barisan adalah dengan menguatkan hubungan antara para aktivis dan da’i serta kaum muslimin secara umum. Hal ini bisa dilakukan di sela-sela hubungan pribadi, silaturrahmi, berkumpul, menegakkan syari’at bersama, dan saling membantu dalam pekerjaan ataupun yang lainnya. Hubungan saudara sesama muslim yang disertai dengan rasa cinta akan membuka pintu dialog ketika terjadi perselisihan. Kecintaan tersebut akan menjembatani perselisihan yang terjadi di antara mereka. Berbeda halnya bila mereka tidak pernah berhubungan. Kemungkinan besar akan sulit untuk disatukan. 3. Menimbang perkataan yang benar. Tidaklah seorang muslim merasa keberatan untuk menyatukan barisan, kecuali di hatinya ada nifaq dan tidak suka untuk menolong agama Allah. Tidaklah seseorang cukup berhujah dengan kebenaran, tapi dia juga harus memperhatikan beberapa hal berikut. 1. Hendaknya kebenarannya benar-benar jelas dan nyata. Banyak masalah yang menghalangi tercapainya kesatuan barisan. Contohnya permasalahan- permasalahan ijtihad yang cakupannya sangat luas. Dalam hal ini tidak mungkin bisa disatukan, sehingga tidak seyogyanya satu sama lain saling mengingkarinya, terlebih saling bermusuhan. Atau, dalam hal pelaksanaan jihad, sungguh dalam perkara ini sangat luas sekali pembahasannya. Sehingga, seyogyanya seorang muslim tidak cepat menghukumi orang lain yang belum bisa berjihad sebelum melakukan pembahasan yang mendalam mengenai hal ini. 2. Hendaknya kebenaran tersebut disertai dengan penjelasan dan ilmu. Imam Bukhari dalam kitab Jami’ush Shahih mengutip perkataan Imam Ali r.a., “Ceritakanlah kepada manusia dengan apa yang bisa mereka mengerti, apakah engkau senang bila dia mendusatakan Allah dan Rasul- Nya?” (HR Bukhari, Kitabu al-Ilmi, no. 124). ‘Abdullah bin Mas’ud r.a. berkata, “Tidaklah engkau megatakan suatu perkataan kepada suatu kaum yang tidak bisa dicapai oleh akal mereka, kecuali akan menimbulkan fitnah pada sebagian mereka.” (HR Muslim dalam muqaddimah shahihnya). 3. Hendaknya menjelaskan kebenaran dengan metode yang sesuai. Seorang muslim seyogyanya berbuat adil dan menjauhi kezhaliman. Selain itu, ia juga harus paham bahwa tanggung jawabnya dalam menyampaikan kebenaran adalah untuk menyatukan barisan kaum muslimin. 4. Hendaknya dalam menjelaskan kebenaran dilakukan oleh orang yang pantas. Hendaknya seseorang berdakhwah sesuai dengan kedudukannya masing-masing, seperti seorang pejabat berdakwah di kalangan para pejabat dan lainnya. Sekalipun, hal ini tidak mutlak. 5. Setelah sempurnanya penjelasan kebenaran, hendaknya tidak terburu- buru menjelaskan hal yang dapat menimbulkan perselisihan. Permasalahan yang bertele-tele dan tidak ada gunanya hanya akan membawa kepada perselisihan dan perpecahan umat. 4. Adil dalam menghukumi kesalahan. Seorang muslim tidak mungkin terlepas dari kesalahan, kecuali Nabi Muhammad saw., sekalipun orang tersebut bertakwa, berilmu, dan wara’. Sebagaimana telah diketahui, kesalahan merupakan perkara yang bertingkat-tingkat. Seperti halnya dosa, ada dosa-dosa besar dan ada dosa-dosa kecil. Salah dalam perkara yang sudah nyata kebenarannya tidak sama dengan kesalahan pada perkara yang masih samar. Menyelisihi dalil yang sudah jelas-jelas shahih tidak sama dengan menyelisihi dalil yang masih muhtamal (yang masih ada kemungkinan shahih, hasan, atau dhaif) atau fatwa para ulama. Tatkala telah jelas penjelasan akan kesalahan seorang ulama atau da’I, hendaknya ia adil dalam hal itu dengan menjauhi kesalahan tersebut, menjauhi sifat berlebih-lebihan dalam semua hal, dan menjauhi perselisihan dan perpecahan. 5. Setiap orang mempunyai kelebihan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rhm. berkata, “Ini adalah inti pembahasan pada bab ini. Seorang mujtahid yang berpegang pada dalil yang dilakukan oleh seorang imam, penguasa, ulama, pengamat, mufti, dan selainnya, apabila telah berijtihad dan berlandaskan kepada dalil, maka bertakwalah kepada Allah semampunya. Karena, inilah yang dibebankan Allah kepadanya. Orang yang menaati Allah, maka baginya pahala, maka bertakwalah semampunya dan Allah tidak akan membebani seseorang di luar kemampuannya. Berbeda halnya dengan orang-orang yang berpaham Jahmiyah, Mu’tazilah, dan Qadariyah.” (Majmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyah: 19/216-217). Beliau juga berkata, “Adapun para Nabi–semoga Allah meridhai mereka semua—mereka adalah sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama, yaitu ma’shum dari dosa. Adapun, orang- orang yang jujur, para syuhada`, dan orang-orang shalih, mereka bukanlah orang-orang yang ma’shum. Orang yang berijtihad terkadang mendapatkan pahala dan tekadang salah. Apabila mereka berijtihad dan benar ijtihadnya, maka baginya dua pahala; sedangkan mereka yang berijtihad dan salah, maka baginya satu pahala atas kesungguhan ijtihadnya, dan kesalahan mereka diampuni. Adapun orang-orang sesat, mereka menjadikan kesalahan dan dosa sebagai hal biasa. Bahkan, terkadang mereka berbuat melampaui batas. Mereka mengklaim diri mereka ma’shum. Selain itu, mereka juga menyatakan bahwa orang beriman dan berilmu tidak ma’shum tapi juga tidak berdosa.” (Majmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyah, hal: 35/69). 6. Saling menghormati. Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, manusia tidak ada yang ma’shum, kecuali Nabi saw. Akan tetapi, kebanyakan para aktivis tidak menyadari hal ini. Tatkala ada seorang ulama yang berbuat salah, mereka langsung mengkritik dan menjatuhkannya tanpa memperhatikan aturan-aturannya. Hendaknya para ulama dan aktivis saling bermuamalah dengan baik, saling menghormati, baik dengan orang yang lebih tua atau yang lebih kecil. 7. Hendaknya tidak disibukkan mencari-cari kesalahan manusia. Seorang muslim diperintahkan untuk menjaga lisannya dan menjaga kehormatan kaum mukminin. Lalu, bagaimana dengan orang yang hanya disibukkan mencari-cari kesalahan saudaranya semuslim? Maka, hendaknya orang yang sering disibukkan mencari-cari kesalahan orang lain mengintrospeksi diri, boleh jadi hal itu hanya dilatarbelakangi oleh hawa nafsu. 8. Menghormati orang yang lebih tua. Syariat telah memerintahkan kita untuk bertawadhu’ (rendah hati). Kesalahan mereka tidaklah sama dengan kesalahan selain mereka. Oleh sebab itu, hendaknya selalu dijaga kedudukan mereka. Bila ada kesalahan, perkara mereka berbeda dengan selain mereka. Sa’id bin al-Musayyib rhm. berkata, “Tidak ada orang terhormat, berilmu, dan orang yang mempunyai keutamaan, kecuali ia pasti mempunyai aib. Akan tetapi, hendaknya orang lain tidak perlu menyebut-nyebut aibnya. Karena, bagi siapa yang keutamaannya lebih banyak daripada kekurangannya, maka kekurangannya akan ditutupi dengan keutamaannya.” (Al-Kifayah, hal. 102 dan Jamiu Bayani al-Ilmi wa Fadlihi, hal. 2/821). Imam Ibnul Qayim rhm. berkata, “Barang siapa yang memiliki ilmu syar’i dan dia mempunyai kedudukan yang mulia dalam Islam, terkenal dengan keshalihan dan akhlak baiknya, apabila ia berijthiad dan salah—karna ia tidak terlepas dari kesalahan—maka dia tetap mendapatkan pahala atas ijtihadnya, dan orang lain tidak boleh mengikuti ijtihadnya yang salah, dan tidak boleh kita menjatuhkan nama baiknya di depan kaum muslimin.” (I’lamu al- Muwaqi’in, Ibnul Qayim, hal. 3/282). 9. Menjauhi perselisihan. Perselisihan biasanya berawal dari kesalahan, peremehan, hawa nafsu, dan sifat berlebih-lebihan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rhm. berkata, “Dalam hal ini ada beberapa hal yang harus dijaga, di antaranya orang yang diam sama sekali pada permasalahan ini—apakah orang kafir melihat Tuhan mereka—… Oleh sebab itu, tidak sepantasnya bagi orang berilmu menjadikan permasalahan ini sebagai tameng untuk mengutamakan saudara- saudaranya yang ia sukai dan memojokkan kaum muslimin lainnya yang tidak ia sukai. Karena, yang seperti inilah yang dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya. Dan, hendaknya jangan membawa permasalahan ini kepada kaum muslimin yang masih awam, dikhawatirkan akan muncul fitnah di antara mereka. Kecuali, kalau ada seseorang yang bertanya, maka jawablah sesuai dengan kadar ilmu yang kamu miliki.” (Majmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyah, hal. 6/503-504). Beliau juga berkata, “Adapun perselisihan dalam masalah hukum, maka hal itu banyak terjadi di kalangan para sahabat. Sebagaimana sahabat Abu Bakar r.a. dan Umar r.a., keduanya adalah sayyid-nya kaum muslimin. Keduanya berselisih, tetapi keduanya tidak ada maksud apa pun kecuali kebaikan. Nabi saw. bersabda kepada para sahabatnya, ‘Jangan salah seorang di antara kalian shalat ashar kecuali setelah sampai di Bani Quraizhah.’ Akhirnya ketika mereka berada di tengah-tengah perjalanan, waktu shalat ashar pun tiba. Sekelompok dari mereka berkata, ‘Kita tidak akan shalat ashar kecuali setelah sampai di Bani Quraizhah.’ Sekelompok yang lain berkata, ‘Kami tidak ingin mengakhirkan shalat.’ Sehingga mereka pun shalat ketika berada di perjalanan, dan tidak ada seorang dari dua kelompok tersebut yang saling mencela.” (HR Bukhari dan Muslim), (Majmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyah, hal. 24/173). 10. Membedakan antara perbedaan pendapat dengan perbedaan hati. Tidak mengapa terjadinya perbedaan pendapat dan ijtihad. Tetapi, kaum muslimin harus mewaspadai bila terjadi perbedaan hati. Nabi saw. telah mengingatkan para sahabatnya dari hal itu. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud r.a., ia berkata, saya telah mendengar seseorang yang membaca sebuah ayat, dan bacaannya berbeda terhadap apa yang telah saya dengar dari bacaan Nabi. Lalu saya datang kepada beliau dan menceritakan kejadian tersebut. Dari wajah beliau terpancar seolah-olah beliau tidak suka dengan kejadian tersebut. Kemudian beliau bersabda, “Kalian berdua adalah baik, tapi jangan kalian berselisih karena orang-orang terdahulu hancur akibat mereka berselisih.” (HR Bukhari, no. 3217). 11. Perselisihan itu pasti terjadi. Perselisihan itu pasti terjadi dan sulit untuk dihindarkan. Tetapi, apabila ingin menyatukan barisan, perbedaan pendapat harus diminimilasasi dan berusaha untuk menyatukannya. Kecuali, pada hal-hal yang Islam memang memberi kelonggoran di dalamnya untuk berselisih seperti halnya dalam masalah furu’. 12. Membuka forum dialog disertai dengan akhlak yang baik. Di antara cara meminimilasasi terjadinya perbedaan pendapat adalah dengan membuka berbagai forum dialog, karena dengannya akan didapati titik temunya. Bila kita amati, membuka forum dialog pun telah diajarkan oleh para salaf. Mereka berselisih dan berbeda pendapat, tetapi kemudian mereka membuka forum dialog dengan cara yang baik. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rhm. berkata, “Para ulama dari kalangan para sahabat, tabi’in, dan orang-orang setelah mereka pernah berselisih dalam suatu perkara, tetapi mereka tetap mengikuti perintah Allah Ta’ala. Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An-Nisa’: 59). Mereka saling tukar pikiran dalam suatu masalah, bermusyawarah, dan saling menasihati. Terkadang mereka berselisih dalam masalah ilmu ataupun perbuatan, tetapi mereka tetap menjaga hubungan persaudaraan.” (Majmu’ Fatawa, Ibnu Taimiyah, hal. 24/172). 13. Berusaha untuk mendamaikan antara dua orang yang berselisih. Di antara unsur yang tak kalah pentingnya dalam menyatukan barisan umat ini adalah mengadakan perdamaian. Sebelum terjadinya permusuhan di antara sesama kaum muslimin, maka harus didamaikan. Allah telah berfirman: “Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya!” (Al-Hujarat: 9). Nabi saw. juga mengkuatkan pentingnya peranan ini. Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’ad bin As-Saaidy r.a., telah sampai kabar kepada Rasulullah bahwa Bani Auf bin Amru berselisih, maka kemudian Rasulullah saw. keluar mendamaikannya. (HR Bukhari [1224] dan Muslim [421]). Sumber: Diadaptasi dari Wihdatush Shaffi Dharurah Syaikh Muhammad bin Abdullah Ad-Duwaisy (Majalah Islamiyah Syahriyah Al-Bayan, [Juli, 2002], hal. 30-36). Oleh: Fani
Langganan:
Postingan (Atom)